Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DKI Jakarta Evaluasi Pembebasan PBB Rumah, Anies Minta Dipertahankan

A+
A-
0
A+
A-
0
DKI Jakarta Evaluasi Pembebasan PBB Rumah, Anies Minta Dipertahankan

Rumah-rumah semi permanen berdiri di tepi Waduk Pluit dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). NTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpandangan kebijakan pembebasan PBB atas rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar masih perlu dipertahankan.

Menurut Anies, PBB atas rumah sangat membebani bagi kebanyakan masyarakat di Jakarta. Padahal, rumah tersebut adalah kebutuhan primer yang digunakan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kegiatan usaha.

"Itu dibebaskan supaya rakyat kebanyakan bisa tinggal di Jakarta. Kalau tidak, Jakarta itu akan terkosongkan, rakyat kecil lama-lama tergusur oleh ketidakmampuan membayar pajak. Akhirnya, Jakarta menjadi rumah bagi mereka yang mampu," ujar Anies, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bila PBB dikenakan terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, Anies mengatakan masyarakat tidak mampu bakal terpaksa pindah tempat tinggal ke luar Jakarta karena ketidakmampuan membayar pajak.

"Jangan sampai kebijakan PBB menjadi cara sopan untuk mengusir yang miskin dari Jakarta," ujar Anies.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan sedang mengevaluasi fasilitas pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan fasilitas ini ternyata dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki lebih dari 1 rumah.

"Ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak," ujar Lusiana.

Untuk diketahui, fasilitas pembebasan PBB atas objek berupa rumah tapak milik wajib dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar pertama kali diterapkan di DKI Jakarta pada tahun 2022.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Kebijakan ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta menjelang akhir periode pemerintahan Anies melalui Pergub 23/2022. Pembebasan PBB dilanjutkan pada tahun ini oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono lewat Pergub 5/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, insentif pajak, PBB, NJOP, DKI Jakarta, Anies Baswedan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?