Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong DHE SDA Parkir Lebih Lama, Insentif Tambahan Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong DHE SDA Parkir Lebih Lama, Insentif Tambahan Disiapkan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Bank Indonesia berencana menyiapkan insentif tambahan agar devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri dapat bertahan lebih lama.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memandang devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang dapat bertahan lebih lama di dalam negeri dapat mendukung stabilisasi makroekonomi dan nilai tukar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Kami sedang berkoordinasi di bawah KSSK juga dengan perbankan, bagaimana agar eksportir yang memiliki DHE ini bisa betah lebih lama, baik dari insentif pajak maupun dari suku bunga," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perry menyebut Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 mewajibkan eksportir merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Dia menjelaskan para eksportir diharuskan membuat rekening khusus untuk menampung DHE SDA tersebut. Menurutnya, sebagian besar eksportir saat ini juga telah memasukkan DHE SDA-nya ke rekening khusus.

"Kami rumuskan [insentif] supaya betul-betul DHE dari SDA tidak hanya masuk, tetapi juga lebih lama dan mendukung stabilitas makroekonomi dan stabilitas nilai tukar," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai juga ikut memonitor kepatuhan eksportir menempatkan DHE di dalam negeri. Menurutnya, DHE yang berada di dalam negeri memiliki peran penting untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Dia berharap besaran DHE yang ditempatkan di dalam negeri dapat seperti negara-negara lainnya di kawasan. "Kami akan terus coba meningkatkan daya atraksi dari penempatan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia sehingga bisa setara dengan negara-negara di region kita," tuturnya.

PP 1/2019 mengatur devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan dalam sistem keuangan di Indonesia. DHE tersebut berasal dari barang ekspor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

BI juga telah merilis ketentuan DHE dan devisa pembayaran impor. Adapun Kemenkeu menerbitkan aturan tarif atas sanksi pelanggaran ketentuan DHE beserta tata cara pengenaannya.

BI sempat memberikan relaksasi terkait dengan sanksi pelanggaran ketentuan DHE pada 2020 guna merespons tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Namun, relaksasi tersebut kini telah dicabut.

Pada DHE yang ditempatkan di dalam negeri, pemerintah sesungguhnya telah memberikan sejumlah insentif atau keringanan. Salah satunya ialah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) final khusus atas bunga deposito dari DHE.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan. Kemudian, tarif 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 5% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gubernur BI perry, devisa hasil ekspor, ekonomi, insentif, nilai tukar, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya