Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Investasi di Industri Film, 3 Jenis Insentif Pajak Ditawarkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Investasi di Industri Film, 3 Jenis Insentif Pajak Ditawarkan

Ilustrasi.

SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika menerbitkan berbagai kebijakan insentif pajak untuk meningkatkan investasi, khususnya di bidang perfilman seiring dengan ditandatanganinya UU No. 10071 tentang investasi film.

“[UU ini] bertujuan untuk mewujudkan Kosta Rika sebagai tujuan pembuatan film dan audiovisual besar, menengah, dan kecil, melalui investasi, rantai produktif, dan perekrutan personel,” kata Carlos Alvarado Quesada, Presiden Kosta Rika, Rabu (24/11/2021).

Seperti dilansir Presidencia, UU Investasi dan Usaha Perfilman Kosta Rika mengatur setidaknya tiga jenis insentif pajak usaha perfilman. Pertama, restitusi PPN sebesar 90% atas pembelian barang dan jasa untuk proyek film di Kosta Rika.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Insentif tersebut berlaku apabila nilai investasi pada proyek film tersebut melebihi US$500.000 atau sekitar Rp7,13 miliar. Kedua, pembebasan pajak penghasilan atas pembayaran upah kepada aktor, sutradara, produser, dan personel lain yang terlibat dalam proyek film di Kosta Rika.

Ketiga, pembebasan pajak impor atas peralatan dan perlengkapan yang diimpor untuk proyek film, seperti kostum, tata rias, pemandangan, dan bahan teknis yang diperlukan untuk suatu proyek film.

Sektor perfilman yang disasar dalam undang-undang tersebut antara lain film pendek, menengah dan panjang; dokumenter, serial dan novel; potongan pemasaran audiovisual, iklan, dan klip video; serta layanan pasca produksi, menggambar, animasi digital, dan video game.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, Menteri Kebudayaan dan Pemuda Kosta Rika Sylvie Durán mengungkapkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan perekonomian nasional lantaran pembuatan film melibatkan banyak orang, mulai dari logistik, produksi, perhotelan, layanan teknologi, dan lain sebagainya.

“Pada akhirnya, ini adalah undang-undang yang membuka peluang luas untuk meningkatkan ekonomi di sekitar aktivitas audiovisual di negara ini,” ujar Duran. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kosta rika, industri film, insentif pajak, investasi, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya