Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Investasi Startup Lokal, Thailand Bebaskan Pajak Capital Gain

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Investasi Startup Lokal, Thailand Bebaskan Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperkirakan kebijakan pembebasan pajak capital gain untuk investor startup akan efektif menarik investasi hingga 320 miliar baht atau setara dengan Rp137,5 triliun dalam 4 tahun.

Presiden Dewan Digital Thailand (Digital Council of Thailand/DCT) Suphachai Chearavanont mengatakan pemerintah menargetkan lebih dari 400.000 lapangan kerja baru tercipta melalui investasi tersebut.

"Insentif pajak ini akan menarik lebih banyak dana untuk startup lokal," katanya, dikutip pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Suphachai menuturkan kabinet telah menyetujui dekrit kerajaan untuk membebaskan pajak capital gain atas investasi di perusahaan start up. Pembebasan PPh atas keuntungan dari penjualan saham startup diberikan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Kemudian, dana modal ventura perusahaan lokal dan asing serta perwalian ekuitas swasta asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham di startup lokal.

Startup nantinya harus disertifikasi oleh organisasi yang ditunjuk seperti Badan Inovasi Nasional dan Badan Pengembangan Sains dan Teknologi Nasional. Terdapat 12 industri yang menjadi target insentif tersebut, termasuk elektronik pintar, pariwisata berkualitas, pemrosesan makanan, dan robotika.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Startup tersebut juga harus mengantongi setidaknya 80% pendapatan dari industri yang ditargetkan, sedangkan investor yang memperoleh pembebasan pajak capital gain harus memiliki saham di unit startup atau trust setidaknya selama 24 bulan sebelum menjualnya.

Dengan investasi yang masuk karena insentif tersebut, DCT memperkirakan dampak ekonomi yang tercipta mencapai 790 miliar baht atau setara dengan Rp339,5 triliun pada 2026.

"Insentif pembebasan pajak penghasilan berlangsung hingga Juni 2032 setelah ketentuan tersebut diterbitkan," ujar Suphachai seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, insentif pajak, investasi, startup, lapangan kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?