Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Pembelian Rumah Tua, Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Pembelian Rumah Tua, Otoritas Ini Siapkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

VALLETTA DDTCNews – Pemerintah Malta memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa pengurangan pajak atas transaksi pengalihan properti selama 3 bulan atau sampai dengan akhir September 2022.

Menteri Keuangan Clyde Caruana mengatakan pengurangan tarif pajak atas pengalihan properti ini awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2022. Dalam perkembangannya, insentif ini akhirnya diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir September 2022.

“Tanggal pendaftaran akta final atas transaksi properti yang memenuhi syarat untuk pengurangan tarif pajak telah diperpanjang 3 bulan dari sebelumnya akhir Juni, kini menjadi hingga akhir September,” katanya seperti dilansir timesofmalta.com, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Caruana menjelaskan perpanjangan waktu dilakukan atas saran dari notaris dan bank. Menurut bank dan notaris, penerbitan akta membutuhkan waktu yang lebih banyak karena terdapat proses penelitian terkait dengan properti.

Pada 2022, terdapat 8.615 perjanjian penjualan properti telah didaftarkan hingga akhir Desember 2022. Menkeu menyarankan perjanjian penjualan sebaiknya diselesaikan pada September 2022 demi mendapatkan insentif.

Untuk diketahui, insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pajak sebesar 5% dan tarif bea materai sebesar 1,5%. Pengurangan tarif pajak dan bea materai hanya berlaku atas properti pertama senilai hingga EUR750.000 atau Rp6,32 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Namun demikian, tidak semua transaksi pengalihan properti mendapatkan insentif tersebut. Insentif hanya diberikan pada properti yang telah berumur lebih dari 20 tahun atau telah dikosongkan selama 7 tahun.

Persyaratan ini diberikan untuk mendorong masyarakat untuk membeli properti yang sudah tua dan menempatinya. Tak hanya itu, insentif tersebut juga akan membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah sendiri. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malta, pajak, pajak internasional, properti, pengalihan properti, rumah tua

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?