Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Butuh 3 Bulan untuk Susun DIM RUU Perampasan Aset

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Butuh 3 Bulan untuk Susun DIM RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang dimulainya masa sidang pada 16 Mei 2023, Komisi III DPR mengaku segera melakukan pembahasan atas RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diawali dengan pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memerlukan waktu setidaknya selama 3 bulan.

"Pembuatan DIM saja sekitar 2-3 bulan karena pasti fraksi-fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain sebagainya. Kemudian, apakah setelah itu pembahasan, itu tergantung perdebatannya seperti apa," ujar Arsul, dikutip Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sebelum dibahas dalam rapat di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh ketua DPR dan para wakil ketua DPR dalam rapat pimpinan (rapim). Tak hanya itu, jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu dibahas terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Guna memberikan kepastian hukum, Arsul mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan secara hati-hati dan tidak akan dikebut.

Untuk diketahui, surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada 4 Mei 2023.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Adapun menteri dan kepala lembaga yang mendapatkan tugas untuk membahas RUU tersebut bersama DPR yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan diundangkan demi mempercepat penindakan atas tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. "Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum," ujar Mahfud. (sap)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, korupsi, pencucian uang, RUU Perampasan Aset

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:30 WIB
BEA CUKAI LANGSA

Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya