Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang PPN 11 Persen Atas Produk Setengah Jadi

A+
A-
3
A+
A-
3
DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang PPN 11 Persen Atas Produk Setengah Jadi

Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VII DPR meminta Kementerian Keuangan meninjau kembali pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah). Usulan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapatan (RDP) bersama Kementerian Perindustrian.

DPR berpandangan bahwa pemungutan PPN 11% terhadap produk pengolahan setengah jadi di dalam negeri justru menghambat investasi.

"Komisi VII mendorong Dirjen Ilmate Kemenperin agar mengusulkan ke Kemenkeu untuk meninjau regulasi fiskal, terutama terkait pengenaan PPN 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel), ingot (timah), agar industri pengolahan lanjutan lebih kompetitif," tulis kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya sempat memaparkan alasan di balik regulasi PPN 11% perlu ditinjau ulang. Menurutnya, selama ini calon investor berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di Indonesia lantaran importasi barang setengah jadi dikenai PPN 11%. Sebaliknya, ekspor produk pengolahan setengah jadi dipungut PPN sebesar 0%.

"Salah satu hal yang menghambat investasi pengembangan industri lanjutan adalah regulasi fiskal. Selisih untuk barang dalam negeri sudah 11%. Jika selisih harga di dalam negeri sudah 11%, bagaimana orang mau investasi?" kata Bambang.

Menurutnya, PPN 11% semestinya tidak dikenakan atau dibebaskan terhadap produk-produk pengolahan lanjutan atau produk setengaj jadi. Dengan begitu, industri pengolahan di dalam negeri bisa lebih kompetitif.

Baca Juga: Belanja Bengkak, Defisit APBN 2024 Diperkirakan Naik Jadi 2,7% PDB

"PPN itu harus dipungut di ujung. Sehingga barang-barang kita memiliki daya kompetitif," kata Bambang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN 11%, PPN, nikel, timah, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya