Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Minta Objek Penerimaan Cukai Diperluas

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta Objek Penerimaan Cukai Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DRI RI meminta pemerintah untuk mengkaji perluasan objek penerimaan cukai baru. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir penerimaan cukai dinilai semakin tergerus.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan permintaan kajian itu akan segera dikoordinasikan dengan Badan Kebijakan Fiskal.

"Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Rapat tadi memerintahkan kepada kami untuk menyampaikan kajian ke Komisi XI," ujarnya seusai rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/4).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan selama ini penerimaan cukai masih terbatas pada sejumlah komoditas dan data menunjukkan bahwa penerimaan dari sejumlah barang tersebut ada yang cenderung mengalami penurunan.

"Pemerintah perlu memikirkan dan mengambil langkah-langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya," ujar Heri.

Berdasarkan catatan Ditjen Bea Cukai, hingga 14 April lalu, realisasi penerimaan baru Rp12,137 triliun atau 7,72% dari target APBN 2017 senilai Rp157,15 triliun. Kontribusi penerimaan cukai terbesar berasal dari cukai hasil tembakau senilai Rp10,817 triliun.

Sedangkan sektor penerimaan lainnya misalnya alkohol, MMEA, dan pendapatan cukai lainnya masih di bawah realisasi penerimaan dari cukai tembakau. (Amu)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penerimaan bea cukai, objek cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?