Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Minta Pemda Lebih Aktif dalam Pembahasan RPP Soal Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
DPR Minta Pemda Lebih Aktif dalam Pembahasan RPP Soal Pajak Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Komisi XI DPR meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pembahasan rancangan aturan dari UU Cipta kerja, khususnya yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan pemda memiliki kepentingan besar dalam perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja, terutama soal pajak dan retribusi. Untuk itu, ia meminta pemda memberikan masukan mengenai rancangan aturan yang dirilis akan pemerintah pusat.

"Harus ada catatan dari pemprov dengan menyampaikan pendapat atau sikap terkait PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," katanya dalam kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Anis menyebutkan salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemda terkait dengan kewenangan dalam memberikan insentif fiskal. Menurutnya, hal itu harus dilakukan terukur agar tidak mengganggu tata kelola fiskal daerah.

Dia juga menyoroti minimnya peran pemda dalam penentuan tarif pajak dan retribusi dalam UU Cipta Kerja. Dia berharap rancangan peraturan pemerintah (RPP) PDRD nantinya dapat mengatur peran daerah dalam perumusan tarif terkait dengan proyek strategis nasional.

"Peran pemda yang justru tidak banyak diatur [dalam UU Cipta Kerja] maka dalam RPP harus diperhatikan dengan tidak hanya mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat," ujar Anis.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain itu, ia juga menilai penentuan tarif PDRD tidak hanya berdasarkan pertimbangan daya tarik investasi. Pemerintah pusat juga wajib memperhatikan beberapa hal seperti ukuran kapasitas daerah, kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal di masing-masing daerah.

"Kemenkeu agar secara cermat mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah sehingga, daerah mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan," tuturnya seperti dilansir beritalima.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemprov jabar, komisi XI DPR, uu cipta kerja, aturan turunan, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya