Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Negara Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Pengacara Pro Bono

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Negara Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Pengacara Pro Bono

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota parlemen Filipina Paolo Duterte dan Eric Yap mendesak pemerintah memberikan insentif pajak kepada pengacara yang memberikan jasanya kepada kelompok adat kurang mampu secara gratis atau pro bono.

Duterte mengatakan pengacara pro bono memiliki peran penting dalam membantu kelompok rentan memperoleh keadilan, terutama komunitas budaya adat atau masyarakat adat. Dengan dedikasinya yang besar, pengacara pro bono dinilai layak memperoleh pengurang penghasilan bruto.

"Sebagai pengakuan atas upaya tanpa pamrih dan komitmen para penasihat hukum yang memberikan layanan pro bono kepada masyarakat kurang mampu, mereka seharusnya berhak atas kredit pajak untuk mengurangi penghasilan bruto," katanya, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Duterte mengatakan telah mengusulkan RUU 7867 yang berusaha memberikan keringanan pajak kepada pengacara pro bono. RUU ini akan mengamandemen UU 8371 tentang Hak Masyarakat Adat sehingga dapat melembagakan penyediaan layanan hukum pro bono kepada masyarakat adat miskin.

Dia menilai RUU 7867 akan menjamin hak para pengacara yang independen dan kompeten untuk membantu orang yang menjalani penyelidikan atas tindakan pelanggaran. RUU juga bakal menegaskan mandat negara untuk menyediakan pengacara bagi orang yang tidak mampu membayarnya.

Sementara itu, Yap menyebut sebagian besar masyarakat adat hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan keterbatasan ini, masyarakat juga akan kesulitan membela haknya ketika berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Ketika diselidiki atau ditahan sebagai tersangka, hak masyarakat adat tidak akan terpenuhi karena tidak memiliki pengacara untuk membela mereka," ujarnya.

Yap menambahkan di bawah RUU yang diusulkan, Komisi Nasional untuk Masyarakat Adat (National Commission for Indigenous Peoples/NCIP) akan diberi wewenang menunjuk pengacara untuk masyarakat adat miskin yang memiliki persoalan hukum. Pengacara pro bono pun berhak atas bebas pajak atau sebagaimana diatur oleh komisi berdasarkan peraturannya.

Dilansir pna.gov.ph, dalam RUU dijelaskan setiap pengacara yang telah memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat adat kurang mampu selama minimal 100 jam dalam 1 tahun berhak atas pengurang penghasilan bruto senilai PHP100.000 atau sekitar Rp26,5 juta. Dalam pelaksanaannya nanti, NCIP akan bekerja sama dengan otoritas pajak agar semua pengacara pro bono yang memenuhi ketentuan dapat menikmati insentif pajak. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, pengacara, pro bono, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya