Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Duga Ada Pemajakan Berganda

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Duga Ada Pemajakan Berganda

BEKASI, DDTCNews – DPRD Kota Bekasi menduga ada indikasi pungutan pajak berganda dalam jasa valet yang ada di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Pasalnya, selain membayar parkir valet, pengguna kendaraan pun tetap membayar parkir sesuai tarif progresif yang ada.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Falaq mengatakan peristiwa ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015 tentang penentuan besaran tarif parkir pada penyelenggaraan parkir umum di luar badan jalan.

”Selama ini pengguna parkir valet dibebani dengan membayar dua kali, pertama atas jasa valet dan kedua atas lahan parkir yang dikelola di mal. Kita akan kaji jangan sampai ada masyarakat yang dibebani,” terangnya, Senin (7/11).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2015 diatur besaran pajak parkir valet di Kota Bekasi berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp50 ribu. Tarif ini berlaku untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya.

Sedangkan, untuk besaran pajak parkir roda empat di dalam mal di Kota Bekasi berkisar antara Rp2.000 - Rp4.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 - Rp2.000 untuk tiap satu jam berikutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia Bekasi Djaelani mengatakan pengenaan pajak dua kali atas jasa valet terjadi lantaran pengelola valet dan parkir berbeda.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi C DPRD Kota Bekasi akan memanggil pengelola valet dan parkir yang ada di Kota Bekasi, serta ahli hukum untuk memperjelas posisi pajak parkir valet yang selama ini dipungut dari warga.

Dilansir dari i-bek.com, Kepala Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi Ali Fauzi mengungkapkan kalau penerimaan yang mampu dikumpulkan dari pajak parkir dalam setahun mencapai Rp22 miliar. (Gfa)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kota bekasi, pajak parkir, valet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya