Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Minta Kenaikan Tarif Pajak Daerah Ini Tidak Ditunda Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Minta Kenaikan Tarif Pajak Daerah Ini Tidak Ditunda Lagi

Ilustrasi,

BATAM, DDTCNews – Dewan legislatif Kota Batam meminta agar ada revisi naik tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Sukaryo mengatakan revisi Perda No.7/2017 tidak akan memakan waktu yang lama karena hanya mengubah PPJU. Menurutnya, Perda tersebut sudah berjalan 2 tahun dan harus segera direvisi, kecuali dalam klausul ada aturan tambahan yang mengamanatkan penundaan.

“Revisi enggak lama, asalkan ada kesepakatan kedua instansi. Selanjutnya, kami bisa laporkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, tidak perlu lagi ditunda-tunda,” katanya di Kota Batam, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan peningkatan tarif PPJU harus dijalankan karena sudah diundangkan dalam peraturan daerah. Penundaan kenaikan tarif PPJU pada 2018 disebabkan karena perekonomian mengalami penurunan.

“Jika tidak ada persetujuan dari DPRD Batam untuk ditunda lagi, maka April mendatang kebijakan ini akan berjalan. Saat ini PLN Batam masih menyiapkan sistem untuk disesuaikan,” kata Raja.

Kenaikan tarif PPJU terjadi pada sektor perumahan yang meningkat 1 poin persentase dari 6% menjadi 7%. Tarif PPJU untuk kegiatan usaha meningkat 2 poin persentase dari 6% menjadi 8%. Sementara itu, tarif PPJU untuk fasilitas umum dan sosial tidak meningkat atau tetap 6%.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui peningkatan tarif tersebut, Raja optimis target pendapatan PPJU 2019 senilai Rp195,1 miliar bisa segera tercapai. Apalagi, realisasi PPJU sejauh ini sudah terkumpul Rp27,8 miliar atau setara 14,26% dari target. Dengan demikian, sisa target Rp167,3 miliar bisa dicapai melalui peningkatan tarif. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppju, pajak penerangan jalan umum, pajak daerah, Kota Batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya