Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Usul Pajak Biliar, Bowling, dan Golf Dihapus

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Usul Pajak Biliar, Bowling, dan Golf Dihapus

MANGUPURA, DDTCNews – DPRD Kabupaten Badung menyarankan Pemkab untuk menghapus pengenaan pajak pada cabang olah raga biliar, bowling dan golf. Penghapusan pajak tersebut disebabkan karena minimnya kontribusi ketiga sektor tersebut dalam penerimaan pajak.

Panitia Khusus DPRD Badung I Nyoman Satria mengatakan penghapusan 3 jenis objek pajak tersebut dilakukan melalui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Penghapusan objek pajak ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retrebusi daerah.

"Usul penghapusan 3 jenis objek pajak itu meliputi pajak billiar, bowling dan golf. Dalam perda lama, itu masuk objek kena pajak. Bahkan ada usulan untuk menaikkan tarif pajak beberapa sektor tertentu hingga mencapai batas maksimalnya," ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Badung Bali, Senin (24/7).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Rancangan Perda itu akan menyasar objek pajak, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, bina raga, pameran, diskotek, karaoke, club malam sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, kendaraan bermotor permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi mandi uap/spa, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga.

Di samping itu, Pansus Perda Pajak Hiburan mengusulkan kenaikan pengenaan pajak hiburan, dari 12,5% menjadi 35% batas tertinggi. Perubahan tarif tersebut berdasarkan Pasal 45 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

UU 28/2009 bahkan menyebutkan pengenaan tarif pajak hiburan pada diskotik, club malam dan karaoke bisa mencapai 75%. Kemudian, tarif pajak untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, club malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa bisa ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Penghapusan 3 jenis objek pajak itu pun diakui oleh Kabid Data dan TI Bapenda Badung Ketut Gde Budhiarta, karena kontribusinya cukup rendah dan ada beberapa yang justru terkena pajak dobel. Sedangkan, pendapatan terbesar berasal dari diskotek, club malam, karaoke dan spa.

"Walaupun 3 jenis pajak itu dihapus, tidak akan berpengaruh signifikan pada pendapatan daerah, karena nilainya cukup kecil, paling cuma Rp11 juta. Kalau dikenakan pajak juga kami ruwet mengurusnya, banyak dari mereka yang tidak melapor karena nilai kecil," kata Budhiarta seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak hiburan, kabupaten badung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya