Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Usulkan Pemangkasan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi

A+
A-
1
A+
A-
1
DPRD Usulkan Pemangkasan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 3/2017 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan revisi itu untuk menurunkan tarif pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini. Menurutnya, penurunan tarif pajak dan retribusi akan sangat membantu masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

"Ekonomi saat ini sedang sulit, makanya kami minta Perda itu direvisi. Untuk apa buat tarif Perda itu tinggi tetapi pendapatan kecil? Kan lebih bagus tarifnya kecil tapi pendapatannya besar," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Nuryanto menjelaskan DPRD akan selalu berpihak kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi, terutama pada masa sulit seperti sekarang ini. Menurutnya, penetapan tarif pajak dan retribusi tidak boleh sampai memberatkan masyarakat.

Dia menyebut DPRD telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas rencana revisi dua perda tersebut. Hasilnya, hampir semua pimpinan fraksi dan komisi pada DPRD Batam telah menyetujui rencana itu.

DPRD akan segera memanggil para stakeholders untuk membicarakan rencana revisi perda tersebut. Setelahnya, revisi akan dibicarakan bersama pemda. "Terkait dinamikanya revisi itu nanti pada pembahasan," ujar Nuryanto.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Perda No. 7/2017 mengatur ketentuan 7 pajak daerah beserta tarifnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir.

Tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10%, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0% hingga 50%, tarif pajak reklame 20%—25%, tarif pajak penerangan jalan 6%—8%, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 15%, dan pajak parkir 25%.

Seperti dilansir metrobatam.com, Kota Batam saat ini menetapkan dua kategori, yakni parkir umum dan parkir khusus. Parkir umum berada di jalan, sedangkan parkir khusus berada di tempat tertentu seperti di pusat perbelanjaan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, DPRD, kebijakan pajak, tarif pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya