Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Inovasi, China Perbesar Insentif Supertax Deduction untuk R&D

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Inovasi, China Perbesar Insentif Supertax Deduction untuk R&D

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China menambah besaran fasilitas supertax deduction untuk biaya riset dan pengembangan (research and development/R&D) sampai dengan 100%.

Menteri keuangan Tiongkok Liu Kun mengatakan biaya R&D yang tidak menghasilkan aset tak berwujud dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan tambahan pengurang sebesar 100% dari biaya R&D.

“Apabila dari biaya R&D dapat menghasilkan aset tidak berwujud maka amortisasi aset tidak berwujud sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan pada saat R&D untuk menciptakan aset tersebut,” katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebelumnya, pemerintah China menetapkan fasilitas supertax deduction berupa tambahan untuk biaya R&D hanya sebesar 75% dari biaya yang dikeluarkan.

Contoh, apabila wajib pajak melakukan R&D dan mengeluarkan biaya senilai 100 maka biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah 175.

Dengan penambahan besaran fasilitas dari 75% ke 100%, artinya wajib pajak dapat memanfaatkan biaya R&D sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200% atau dua kali lipat dari biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, fasilitas ini sebelumnya hanya dapat dimanfaatkan oleh industri manufaktur. Hanya industri berbasis teknologi skala kecil dan menengah yang dapat memakai fasilitas berupa tambahan biaya R&D sebesar 75% sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pemerintah China menyebut penambahan pemberian besaran fasilitas menjadi 100% tersebut akan berlaku dalam jangka panjang dan akan terus dikembangkan. Hal ini juga menunjukkan dukungan pemerintah China untuk mendukung inovasi teknologi.

“Kebijakan pemberian fasilitas berupa 100% yang semula hanya bersifat sementara kini akan menjadi kebijakan jangka panjang,” sebut pemerintah dikutip dari china-briefing.com. (sabian/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : china, pajak, pajak internasional, riset, supertax deduction, insentif pajak, R&D

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya