Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Ketahanan Energi, DJBC Berikan Sederet Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
4
A+
A-
4
Dukung Ketahanan Energi, DJBC Berikan Sederet Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan posisinya dalam mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengungkapkan ada berbagai fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan produksi energi di dalam negeri. Menurutnya, fasilitas itu utamanya diberikan untuk mendorong pengembangan potensi energi alternatif.

"Kita harus memikirkan untuk energi alternatif yang sesuai dengan arahan presiden," katanya, dikutip Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Untung mengatakan terdapat sejumlah hambatan untuk mendorong energi baru dan terbarukan di Indonesia. Misalnya dari sisi teknologi dan kondisi ekonomi yang belum memadai, paradigma energi terbarukan belum dipandang secara mendalam, serta konsumsi sumber energi yang tergolong besar.

DJBC pun memberikan fasilitas untuk mendukung ketahanan energi nasional, antara lain fasilitas kepabeanan bagi industri hulu migas seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217/2019. Fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan gas bumi.

Kemudian, DJBC juga menyediakan fasilitas kepabeanan bagi industri panas bumi dalam yang tertuang dalam PMK 218/2019, berupa pembebasan bea masuk atau tidak dipungut PDRI untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Selain itu, masih ada PMK 171/2019 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Untung menjelaskan pemanfaatan energi alternatif diperlukan untuk menyeimbangkan pemakaian konsumsi sumber daya alam (SDA). Dia kemudian merujuk proyeksi Kementerian ESDM mengenai cadangan energi termasuk minyak dan gas bumi yang akan habis pada 2030.

"Melihat banyaknya penduduk Indonesia tersebut, kebutuhan sumber energi dapat dikatakan masih kurang. Hal tersebut menjadi tugas kita semua, terutama pemerintah." ujarnya. (sap)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan perpajakan, kebijakan kepabeanan, insentif perpajakan, insentif kepabeanan, bea cukai, DJBC, energi baru terbarukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?