Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Netralitas Karbon, Australia Siapkan Insentif Pajak Bagi Petani

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Netralitas Karbon, Australia Siapkan Insentif Pajak Bagi Petani

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Guna mendukung target net zero emission atau netralitas karbon pada 2050, Pemerintah Australia akan memberikan keringanan pajak bagi para petani yang melakukan penjualan kredit karbon.

Menteri Pertanian Federal David Littleproud mengatakan insentif pajak bagi petani menjadi salah satu syarat dari negosiasi netralitas karbon. Harapannya, insentif ini akan meningkatkan pendapatan para petani dan membuat petani tertarik mengikuti program ini.

"The Nationals menjadikan ini sebagai syarat negosiasi net zero kami. Sebab, tak hanya menempatkan lebih banyak uang di kantong petani, tetapi juga membuat program ini lebih menarik bagi petani," katanya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti dilansir abc.net.au, petani yang menghasilkan uang dengan menjual kredit karbon akan menerima keringanan pajak. Penjualan kredit karbon akan diperlakukan sebagai pendapatan produksi utama untuk tujuan pajak.

Perubahan ini akan memungkinkan petani untuk menyumbangkan keuntungan dari penjualan kredit ke dalam simpanan pengelolaan pertanian. Skema ini diharapkan dapat membantu petani untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Littleproud menjelaskan pendapatan para petani yang meningkat akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi mereka untuk berinvestasi kembali ke pertanian. Kemudian, investasi pertanian yang meningkat dapat menjadi solusi pengurangan karbon.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Memastikan sebagian dari pendapatan mereka adalah aliran pendapatan pasif, lalu memberi mereka kesempatan untuk berinvestasi kembali ke pertanian mereka dapat menjadi bagian dari solusi pengurangan karbon di atmosfir kita," ujar Littleproud.

Sebagai informasi, keringanan pajak tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022. Selain itu, insentif ini hanya akan diberikan untuk kredit karbon yang terakreditasi di bawah Dana Pengurangan Emisi. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : australia, petani, insentif pajak, emisi karbon, pajak, pajak internasional, pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya