Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi Mahasiswa, DJP Jelaskan Pentingnya NPWP dalam Dunia Kerja

A+
A-
1
A+
A-
1
Edukasi Mahasiswa, DJP Jelaskan Pentingnya NPWP dalam Dunia Kerja

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memberikan edukasi kepada mahasiswa terkait dengan pentingnya kepemilikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam dunia kerja

Anggota tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah mengatakan kanwil mengapresiasi antusiasme para mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) yang didampingi dosen, untuk belajar bersama terkait dengan NPWP.

''Teman-teman mahasiswa apabila telah lulus nanti dan sudah berkecimpung di dunia kerja tentu tak akan lepas dari pajak. Untuk itu, pengetahuan tentang pajak khususnya NPWP akan sangat berguna,'' katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sitti menyampaikan berbagai informasi yang perlu dipahami tentang NPWP seperti syarat pendaftaran serta hak dan kewajiban yang melekat jika telah memiliki NPWP. Dia juga menjelaskan penggunaan NPWP dalam dunia kerja, khususnya pada bidang jasa konstruksi.

''NPWP bukan hanya penting sebagai syarat utama melaksanakan administrasi perpajakan. Di dunia kerja, NPWP dapat digunakan sebagai syarat pengajuan kredit di bank untuk menambah modal usaha, pengajuan rekening koran serta pengajuan SIUP,'' tutur Sitti.

Setelah pemaparan materi disampaikan, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra melanjutkan acara dengan sesi diskusi dan tanya jawab serta sesi praktik langsung simulasi pembuatan NPWP secara daring.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Untuk diketahui, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Wajib pajak yang belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka wajib pajak tersebut tidak berkewajiban membayar pajak. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : edukasi pajak, mahasiswa, dunia kerja, NPWP, kanwil djp sulselbartra, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris

Jum'at, 10 Desember 2021 | 18:17 WIB
Manfaat memiliki NPWP adalah kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi. Manfaat lainnya apabila memiliki NPWP ten ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?