Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

A+
A-
0
A+
A-
0
Efek Reformasi Pajak Global Tidak Besar Jika AS Tak Ratifikasi Pilar 1

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory menyatakan reformasi pajak pada Pilar 1: Unified Approach tidak akan memberikan dampak yang besar apabila Amerika Serikat (AS) tak meratifikasi multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1.

Berdasarkan penghitungan EU Tax Observatory, total laba yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 diperkirakan mencapai €91,2 miliar dari sekitar 68 perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1.

"Tanpa AS, jumlah perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 akan berkurang menjadi tinggal 37 dan total laba yang diredistribusikan bakal berkurang menjadi tinggal €38 miliar," tulis EU Tax Observatory dalam policy note-nya, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

EU Tax Observatory memperkirakan Pilar 1 akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €15,2 miliar. Tanpa ratifikasi MLC Amount A Pilar 1 oleh AS, potensi tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi pasar bakal menurun drastis.

Secara lebih terperinci, tambahan penerimaan bagi negara maju dari Pilar 1 bakal menurun hingga 40,6% dan tambahan penerimaan pajak bagi negara berkembang bakal turun sampai dengan 52,3%.

Ketentuan dalam Pilar 1

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit sebesar 2%.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kesepakatan atas MLC Pilar 1 ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dan direncanakan baru akan berlaku (entry into force) pada 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, pajak, pajak internasional, reformasi pajak global, OECD, pilar 2, pilar 1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?