Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekonomi Mulai Membaik, Penyesuaian Tarif PPN Siap Dipertimbangkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekonomi Mulai Membaik, Penyesuaian Tarif PPN Siap Dipertimbangkan

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi tengah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian tarif PPN yang saat ini sebesar 15% seiring dengan membaiknya perekonomian dan kesehatan fiskal kerajaan.

Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jadaan mengatakan perubahan tarif PPN baru akan dipertimbangkan apabila produk domestik bruto (PDB) mulai membaik. Untuk diketahui, tarif PPN sebesar 15% ini sudah berlaku sejak Juli 2020.

"Tarif PPN akan dievaluasi bila target-target telah tercapai, yakni peningkatan PDB dan ekspansi perekonomian," katnya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti dilansir arabnews.com, bila investor atau wajib pajak merasa keberatan dengan beban pajak yang ditanggungnya, wajib pajak tetap dapat mengajukan keberatan melalui sistem Zakat, Tax and Customs Authority (ZATCA).

Sejalan dengan itu, Pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk menyehatkan kembali APBN. Pada 2022, pemerintah akan merancang surplus APBN. Belanja anggaran ditargetkan hanya SAR955 miliar, sedangkan penerimaan ditargetkan mencapai SAR1,04 triliun.

Dengan demikian, surplus anggaran pada tahun depan diperkirakan akan sekitar SAR90 miliar atau Rp343,36 triliun. Agar target surplus anggaran tersebut tercapai, rata-rata harga minyak mentah harus terjaga setidaknya pada level US$80 per barel.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Meski tarif PPN telah ditingkatkan 3 kali lipat dari 5% ke 15%, pendapatan Arab Saudi masih akan didominasi oleh penerimaan yang bersumber dari minyak bumi.

Di sisi lain, otoritas pajak Arab Saudi, Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA) juga mulai mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak secara digital melalui sistem e-invoice bernama 'Fatoorah'. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : arab saudi, tarif pajak, PPN, pemulihan ekonomi, anggaran pemerintah, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya