Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ESDM Minta Kenaikan Pajak BBM Dikaji Ulang, Surati Kemenkeu-Kemendagri

A+
A-
1
A+
A-
1
ESDM Minta Kenaikan Pajak BBM Dikaji Ulang, Surati Kemenkeu-Kemendagri

Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan tera ulang takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian ESDM meminta tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi paling tinggi 10% dikaji ulang.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan kenaikan tarif PBBKB berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan meminta Kemenkeu dan Kemendagri kebijakan kenaikan tarif PBBKB tersebut.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri dan juga nanti kepada Kementerian Keuangan [mengenai] permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul di lapangan," katanya, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Tutuka mengatakan Kementerian ESDM belum berkomunikasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri mengenai kenaikan tarif PBBKB. Selain itu, komunikasi juga tidak terjalin antara Kementerian ESDM dan pemda walaupun perda yang mengatur PBBKB telah disahkan.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sebetulnya, ketentuan tarif PBBKB tersebut tidak berubah dari yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta memilih menaikkan tarif PBBKB saat menyusun perda PDRD sebagai pelaksana UU HKPD.

Ketentuan pajak dalam UU HKPD, termasuk mengenai PBBKB telah resmi berlaku mulai 5 Januari 2024.

Dia menjelaskan ada sejumlah potensi persoalan yang timbul dari kenaikan tarif PBBKB. Pertama, badan usaha (BU) niaga migas seperti agen BBM dan SPBU perlu melakukan persiapan teknis untuk melaksanakan kenaikan tarif PBBKB karena tangki dan dispenser BBM subsidi dan nonsubsidi berbeda.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Kedua, kenaikan tarif PBBKB yang berbeda setiap pemda dapat memicu permasalahan sosial. Terlebih, kebijakan kenaikan tarif PBBKB dinilai belum tersosialisasi dengan baik.

Ketiga, kenaikan tarif PBBKB dapat menyebabkan permasalahan hukum karena menyangkut wajib bayar dan wajib pungut.

Tutuka berharap Kemenkeu, Kemendagri, dan pemda dapat mengevaluasi penerapan tarif baru PBBKB terutama dalam suasana pemilu yang dinamis.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

"Ini kan kita masa-masa yang dinamis, sampai pemilu nanti. Kami sangat mengharapkan untuk pemda-pemda yang terkait ini, peraturan daerah tentang ini, untuk coba dilihat betul dampak-dampak dari implementasinya," ujarnya.

Dia menambahkan Kementerian ESDM telah melakukan simulasi kenaikan tarif BBM nonsubsidi sejalan dengan perubahan tarif PBBKB. Apabila menggunakan tarif rata-rata PBBKB sebesar 5%, harga BBM pada Februari 2024 akan senilai Rp13.546 per liter. Adapun jika tarif PBBKB naik menjadi 10%, harga BBM akan menjadi Rp14.130 per liter.

Menurutnya, kenaikan harga BBM tersebut tergolong signifikan dan dapat berpengaruh pada kenaikan harga dan laju inflasi. (sap)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak BBM, BBM, PBBKB, DKI Jakarta, bensin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya