Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Evaluasi Insentif Pajak Litbang, Otoritas Minta Masukan Publik

A+
A-
0
A+
A-
0
Evaluasi Insentif Pajak Litbang, Otoritas Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan tengah mencari masukan publik guna sebagai bentuk evaluasi atas penerapan insentif pajak penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) selama ini.

Otoritas Pendapatan Afrika Selatan merilis permintaan masukan masyarakat atas kebijakan insentif pajak penelitian dan pengembangan yang selama ini sudah diterapkan. Penerimaan masukan tersebut akan dibuka hingga 25 Januari 2022.

“Insentif R&D berakhir pada 30 September 2022. Untuk memberikan keputusan dilanjutkan atau tidak, perlu evaluasi atas dampak yang ditimbulkannya,” sebut Otoritas Pendapatan Afrika Selatan seperti dikutip dari treasury, Selasa (11/01/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, insentif pajak R&D sudah dimulai sejak 2006. Insentif ini diberikan dengan harapan investasi di sektor R&D meningkat. Bentuk insentif yang diberikan berupa pengurang tambahan 150% atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk dikenai pajak.

Masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat memberikan masukan kepada pemerintah atas kebijakan insentif R&D secara daring. Nanti, akan ada sejumlah pertanyaan yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan insentif R&D tersebut.

Substansi yang hendak ditanyakan kepada publik di antaranya mengenai tingkat subsidi, syarat perusahaan memperoleh insentif pajak R&D, insentif yang diberikan berbasis ambang batas atau incremental, batasan anggaran, dan pencegahan bias sektoral.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Di samping itu, pemerintah juga hendak mencari masukan terkait dengan masalah administrasi dalam pemberian insentif pajak R&D yang selama ini diterapkan, khususnya pada tahap sebelum persetujuan hingga proses peninjauan.

Atas masukan-masukan yang diberikan masyarakat tersebut, Pemerintah akan mempertimbangkannya sebagai dasar untuk memperpanjang atau menghentikan pemberian fasilitas insentif pajak R&D setelah 30 September 2022. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : afrika selatan, riset, penelitian, supertax deduction, insentif pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya