Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Evaluasi SAKIP Dimulai, Instansi Pemerintah Perlu Siapkan Hal-Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Evaluasi SAKIP Dimulai, Instansi Pemerintah Perlu Siapkan Hal-Hal Ini

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah I Kementerian PANRB Akhmad Hasmy. (foto: Kementerian PAN-RB)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pemerintah bersiap untuk menghadapi evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 mulai Agustus 2022.

Dalam evaluasi tersebut, instansi pemerintah juga diminta segera melakukan update data, melengkapi data-data tambahan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan akses aplikasi untuk menjamin kelancaran proses tersebut.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah I Kementerian PANRB Akhmad Hasmy menjelaskan proses evaluasi SAKIP RB 2022 akan melalui tiga tahap.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pertama, pra-evaluasi, yaitu melihat dokumen SAKIP dan RB yang disampaikan di esr.menpan.go.id dan bit.ly/submitpmprb2022.

“Untuk tahap pra-evaluasi sudah dilakukan dan berakhir pada 15 Juni 2022, setelah entry meeting ini kita akan mulai melakukan evaluasi mendalam dengan metode interaksi berupa pemaparan dan tanya jawab,” katanya, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Kedua, pendalaman evaluasi akan fokus pada hasil pra-evaluasi, isu strategis dan berbagai informasi yang diterima Kementerian PAN-RB, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat. Adapun pendalaman evaluasi dapat dilakukan secara daring atau kunjungan langsung.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Proses pendalaman evaluasi SAKIP dan RB pada 2022 akan dilakukan secara bersamaan. Sampel evaluasi yang digunakan minimal pada empat unit core business instansi dan dapat ditambah sesuai pertimbangan tim evaluasi, yang akan disampaikan lebih lanjut.

Untuk SAKIP, lanjut Akhmad, instansi pemerintah juga perlu melakukan update atau memastikan seluruh dokumen penerapan SAKIP, terutama dokumen perencanaan yang telah di-submit pada aplikasi esr.menpan.go.id.

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, logical framework kinerja, data refocusing program kegiatan, capaian kinerja, dan berbagai prestasi yang diterima instansi pemerintah juga dapat disampaikan melalui, google drive, cloud, atau dropbox kepada evaluator.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

“Tidak kalah penting bagi evaluasi SAKIP dan RB adalah menyampaikan link atau memberikan akses kepada evaluator bagi instansi pemerintah yang memiliki aplikasi PMPRB atau SAKIP untuk memudahkan pengujian dan mengetahui implementasinya,” sebut Akhmad.

Untuk evaluasi RB, instansi pemerintah diminta melakukan update bukti dukung evaluasi RB yang disampaikan melalui link google drive, cloud, atau dropbox kepada evaluator.

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, progres reformasi, dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga harus disampaikan kepada Kementerian PANRB.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Rangkaian evaluasi SAKIP dan RB 2022 akan ditutup dengan penyampaian laporan hasil evaluasi kepada instansi pemerintah. Jika tidak ada aral melintang, penyampaian laporan hasil evaluasi ini akan dilakukan pada Januari 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian pan-rb, reformasi birokrasi, instansi pemerintah, evaluasi kinerja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya