Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran, Bagaimana Ketentuannya?

A+
A-
6
A+
A-
6
Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran, Bagaimana Ketentuannya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima JKP dengan karakteristik sebagai konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (5) PER-03/PJ/2022.

Dalam hal ini, status PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan jenis industri usaha, tetapi berdasarkan jenis transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik sebagai konsumen akhir. Transaksi eceran ini juga mencakup transaksi yang dilakukan melalui platform e-commerce atau perdagangan melalui sistem elektronik.

Karakteristik konsumen akhir dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Ketika terjadi transaksi, PKP pedagang eceran akan membuat faktur pajak yang disebut dengan faktur pajak digunggung. Faktur pajak ini menjadi bukti pemungutan PPN dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan oleh PKP pedagang eceran.

Dalam praktiknya, terkadang situasi bisa terjadi di mana faktur pajak tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, penolakan faktur pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau bahkan dapat menyebabkan sengketa pajak. Perlu diperhatikan bahwa sengketa terkait pembuatan faktur pajak sering kali terjadi.

Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan pembuatan faktur pajak dan memperhatikan hal-hal berikut saat membuat faktur pajak digunggung. Bagaimana cara menghindari risiko ketidakpatuhan dalam pembuatan faktur pajak? Anda dapat menemukan jawabannya melalui program Practical Course yang diselenggarakan oleh DDTC Academy dengan tema Pembuatan Faktur PPN.

Kelas ini akan menjelaskan ketentuan pembuatan faktur pajak, pengisian faktur pajak, dan penggunaan faktur pajak elektronik. Selain itu, Anda juga akan melakukan simulasi pengisian e-Faktur di platform yang disediakan oleh DJP.

Simak informasi selengkapnya di artikel berikut, Pahami Cara Pembuatan Faktur PPN dengan Tepat! Ikuti Pelatihan Ini.


Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Pendaftaran akan ditutup pada Jumat, 16 Juni 2023.

Apabila Anda memerlukan bantuan terkait program ini, silakan hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, sengketa pajak, PPN, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:10 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya