Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

Ilustrasi riset. Direktur Pengelola Fasilitas Ketenaganukliran BRIN M.R Subekti menggunakan alat pelindung diri untuk memasuki reaktor nuklir Triga 2.000 di Badan Riset Inovasi Nasional di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) akan memberikan dampak positif pada perekonomian.

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Melalui upaya ini, kontribusi aktivitas ekonomi pada kegiatan litbang di Indonesia juga bakal ikut meningkat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Secara tidak langsung akan mendorong peningkatan kegiatan litbang dan mendorong perekonomian secara nasional," katanya dalam program Afternoon Talk BRIN, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Hariyanto mengatakan pemberian fasilitas supertax deduction dalam jangka panjang juga bakal mengubah kebiasaan sektor industri yang selama ini mengandalkan impor barang seperti mesin dan peralatan. Apabila bisa memproduksi mesin dan peralatan di dalam negeri, industri diharapkan akan beralih pada produk lokal, atau setidaknya meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Dia pun meyakini kegiatan litbang yang dilaksanakan secara berkelanjutan bakal meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan suatu perusahaan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kemudian, lanjutnya, pemberian fasilitas supertax deduction juga akan menghasilkan paten-paten baru melalui aktivitas litbang yang dilaksanakan di Indonesia. Menurutnya, jumlah paten Indonesia tergolong sedikit, bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand.

"Tentunya dengan kebijakan ini setidaknya akan mendorong kegiatan itu [litbang] di dalam negeri untuk meningkatkan nilai atau jumlah paten dalam negeri supaya bisa bersaing di level internasional," ujarnya.

Hariyanto menambahkan PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, fasilitas pajak, supertax deduction, litbang, PP 45/2019, PMK 153/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya