Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fraksi PKS: Penurunan Harga Komoditas Jadi Ujian Pengumpulan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Fraksi PKS: Penurunan Harga Komoditas Jadi Ujian Pengumpulan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penurunan harga komoditas global menjadi ujian tersendiri dalam upaya pengumpulan penerimaan pajak.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati mengatakan penurunan harga komoditas bakal berpengaruh pada kinerja penerimaan pajak pada tahun ini. Meski demikian, dia memandang penerimaan pajak tetap dapat digenjot melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara optimal.

"Reformasi sektor perpajakan yang sudah mulai dilaksanakan semenjak diberlakukannya UU HPP diharapkan akan mampu secara struktural membantu perbaikan sistem perpajakan dan meningkatkan potensi pajak," katanya, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Anis mengatakan reformasi perpajakan juga dapat memperbesar jumlah wajib pajak sekaligus memperkuat penegakan hukum bagi yang melanggar kewajibannya perpajakan. Dengan upaya ini, diharapkan pada akhirnya dapat memberikan dampak terhadap peningkatan rasio perpajakan (tax ratio).

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak pada semester I/2023 telah mencapai Rp970,2 triliun atau setara 56,5% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,9%.

Meski demikian, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut tidak sekuat dengan kinerja periode yang sama 2022. Pada semester I/2022 lalu, penerimaan pajak mampu tumbuh mencapai 58,2%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak ini utamanya didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.

Selain soal penerimaan pajak, anggota Komisi XI DPR ini juga menyoroti dampak gejolak ekonomi global dan perlambatan ekonomi beberapa negara maju terhadap realisasi belanja pemerintah pusat. Menurutnya, realisasi belanja pemerintah masih terlihat gamang dan belum optimal sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran yang baru 39,7%.

Kemudian, dia juga mengingatkan pemerintah agar mempercepat belanja transfer ke daerah, terutama setelah pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dengan realisasi transfer ke daerah yang optimal, dampaknya juga akan terasa pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Terakhir, Anis menyerukan agar pengelolaan pembiayaan 2023 dilaksanakan dengan tetap menjaga kesehatan APBN dan kesinambungan fiskal. Dia menegaskan pemerintah perlu terus berhati-hati mengingat pembiayaan utang menjadi komponen terbesar sumber pembiayaan dalam menutup defisit anggaran.

"Kita berharap pemerintah senantiasa mengelola utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi optimal, baik mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kinerja pendapatan negara masih positif meski dihadapkan pada tantangan penurunan harga komoditas. Meski demikian, tren moderasi harga komoditas tetap perlu diwaspadai.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Politikus PDI-P ini memandang penurunan harga komoditas global sejauh ini dapat dikelola dengan cukup baik oleh pemerintah sehingga pendapatan negara terjaga dengan baik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, harga komoditas, PKS, PDI-P, pajak dan politik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya