Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Futsal & Wahana Permainan Air Diusulkan Kena Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Futsal & Wahana Permainan Air Diusulkan Kena Pajak

PEKANBARU, DDTCNews – Sesuai dengan agenda harmonisasi lima rancangan peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru baru-baru ini, usaha penyedia jasa futsal dan wahana permainan air diusulkan kena pajak hiburan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan rencana pajak ini masih belum pasti untuk diberlakukan. Pasalnya, harmonisasi rancangan perda merupakan salah satu syarat sebelum dilakukan pembahasan oleh lembaga DPRD Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, jika tidak mendapat persetujuan maka rencana pajak ini tidak menutup kemungkinan akan dibatalkan.

“Harmonisasi ini harus dilakukan, karena perda yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan. Peraturan yang ada sudah terlalu lama, karena diberlakukan sejak 2011 lalu,” ungkapnya, Senin (27/2).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Azharisman memaparkan di antara lima pajak daerah yang diharmonisasi yaitu perda pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hiburan. Selama ini, menurutnya dalam perda pajak hiburan, dua item usaha futsal dan wahana permainan air tidak termasuk dalam pajak daerah.

“Pada saatnya nanti, rancangan perda ini dapat dibahas bersama lembaga legislatif dan stakeholder lainnya agar mendapat persetujuan DPRD Kota Pekanbaru untuk dijadikan perda. Selanjutnya dapat diterapkan sebagai payung hukum yang baru guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya seperti dilansir dari Riaupos.

Azharisman menambahkan harmonisasi pada pajak hiburan ini juga termasuk penyesuaian atas tarif objek pajak. Sementara perda pajak parkir akan dibuatkan aturan pemasangan peralatan teknologi informasi pada objek pajak parkir dan akan dikenakan sanksi bagi yang menolaknya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara, untuk pajak restoran yang omzetnya kurang dari Rp1.250.000 per bulan akan diberikan keringanan untuk tidak lagi dikenakan pajak. Untuk perda pajak hotel akan dibuat aturan tentang pengenaan pajak terhadap rumah kost yang lebih dari 10 kamar.

Perda pajak reklame dirancang agar masa pajak reklame dibayarkan sekali dalam setahun untuk efektifitas dan efisiensi. Aturan lamanya, di mana wajib pajak membayar setiap tiga bulan sekali dianggap pemborosan dalam penerbitan SKPD.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak hiburan, rancangan perda, kota pekanbaru

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya