Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng KPK, Pemprov DKI Integrasikan Data Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Gandeng KPK, Pemprov DKI Integrasikan Data Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengintegrasian data maupun informasi dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful mengatakan melalui pengintegrasian data ini diharapkan mampu memberantas tindak pidana korupsi dan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak.

“Kami telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak KPK soal pajak dan retribusi daerah. Data yang ada di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta bisa diakses dan diawasi langsung oleh KPK,” tuturnya, Senin (25/9).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Data dan informasi terkait PKB yang bisa diakses meliputi NIK wajib pajak; nama wajib pajak; alamat, kelurahan, kecamatan dan kota; tahun pajak terakhir; tahun pembuatan kendaraan; merek kendaraan; tipe kendaraan; warna kendaraan; nomor rangka kendaraan; serta nomor mesin kendaraan.

Adapun terkait PBB-P2, lanjut Djarot, meliputi NIK wajib pajak; nama wajib pajak; tanggal lahir wajib pajak; alamat, kelurahan, kecamatan dan kota; luas tanah; dan luas bangunan.

Sebelumnya, Pemprov DKI dan KPK telah memberi perhatian khusus terhadap 13 jenis penerimaan pajak, antara lain parkir, restoran, hotel, air tanah, PBB, dan rokok. KPK akan mendorong DKI Jakarta agar dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

Sementara dilansir dalam beritajakarta.id, Wakil Ketua KPK‎ Thony Saut Situmorang berharap agar KPK dan Pemprov DKI Jakarta dapat memperluas kerja sama tidak hanya dalam bidang perpajakan tapi juga dalam bidang lainnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Saya sangat berharap informasi atau data lainya di DKI bisa diintegrasikan secara intensif. Sehingga, dapat memberikan manfaat bukan hanya bagi Pemprov DKI Jakarta, tapi juga untuk KPK dan warga Jakarta,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, integrasi data pajak, provinsi dki jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya