Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Otoritas, Bank Ini Luncurkan Pembayaran Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Gandeng Otoritas, Bank Ini Luncurkan Pembayaran Pajak Digital

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, sektor publik dan sektor swasta di India bekerja sama untuk meluncurkan layanan pembayaran pajak digital atau dikenal dengan nama e-Pay.

Kepala Bank Federal Harsh Dugar berharap inovasi digital tersebut memuaskan klien, meningkatkan kemudahan transaksi, dan memajukan bisnis perbankan. Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bank federal dalam teknologi.

"Ini adalah salah satu dari banyak inisiatif digital, yang diinvestasikan oleh bank, untuk memudahkan klien kami ketika melakukan transaksi dan membawa fleksibilitas untuk bisnis kami,” katanya, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti dilansir economictimes.indiatimes.com, pembentukan layanan pembayaran digital tersebut melibatkan kerja sama antara pemberi pinjaman swasta yang berbasis di Aluva, bank federal, dan dewan pusat pajak langsung.

Aplikasi e-pay diharapkan membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara digital. Wajib pajak cukup menggunakan portal pajak penghasilan secara instan melalui berbagai metode pembayaran digital.

Menurut pernyataan Dugar, opsi metode pembayaran PPh yang tersedia dalam e-pay antara lain kartu debit, kartu kredit, unified payments interface (UPI), net banking, tunai, national electronic funds transfer (NEFT), real-time gross settlement (RTGS), dan lainnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Demi mempermudah proses pembayaran dan menghindari terjadinya keterlambatan, pembayaran digital tersebut tidak menetapkan persyaratan untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi permanent account number (PAN)/tax deduction account number (TAN) bagi wajib pajak.

Selain pembayaran, wajib pajak di India dan pelanggan domestik juga dapat membuat tagihan pajak melalui fitur layanan pembayaran digital tersebut. Dengan demikian, efisiensi dalam memenuhi kewajiban pajak dapat makin meningkat. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, pembayaran digital, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya