Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ganjar Pranowo Sudah Lapor SPT, Anda Bagaimana?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ganjar Pranowo Sudah Lapor SPT, Anda Bagaimana?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing. (foto: Twitter Kanwil Jateng I)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Informasi ini disampaikan pihak Kantor Wilayah Jawa Tengah (Kanwil Jateng I) melalui akun Twitter-nya pada hari ini, Senin (4/2/2019). Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan melalui e-filing pada Jumat (1/2/2019).

“Ganjar mengajak seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal, sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian,” demikian cuitan akun Twitter @PajakJateng1.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

Kanwil Jateng I mengimbau agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing. Pelaporan menggunakan e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. E-filing, menurut otoritas, lebih mudah, cepat, dan aman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) memperbarui tata cara penyampaian SPT. Hal ini termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk beberapa kategori wajib pajak. Hal ini diklaim otoritas mampu meringankan beban administrasi wajib pajak.

Kanwil Jateng I sendiri menargetkan tingkat penyampaian SPT (kepatuhan formal) pada tahun ini sebesar 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Target itu mengalami kenaikan dari realisasi tahun lalu sebesar 78%.

Sepanjang 2018, tingkat kepatuhan wajib pajak badan di lingkup Kanwil Jateng I yang menyampaikan SPT sekitar 63%, orang pribadi non karyawan 72,14%, dan orang pribadi karyawan mencapai 81%. (kaw)

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ganjar Pranowo, SPT, kepatuhan formal, Kanwil Jateng I

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Jum'at, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?