Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Gelar Kuliah Umum, PKN STAN Bahas Efektivitas Ketentuan Pidana Pajak

(Foto: PKN STAN)

BANTEN, DDTCNews – Program Studi Diploma III Pajak Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menggelar kuliah umum bertajuk ‘Efektivitas Ketentuan Pidana dalam Undang-undang KUP’ di Gedung G pada Rabu (8/5/2019).

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Program Studi Diploma III Pajak Rachmad Utomo. Pengajar PKN STAN sekaligus pegawai Pusdiklat Pajak Bangkit Cahyono juga hadir sebagai moderator dalam kuliah umum perpajakan tersebut.

Sebagai pembicara utama, Kepala Seksi Peraturan KUP Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Andik Tri Sulistyono menjelaskan penegakan hukum di bidang perpajakan terdiri atas dua bagian yaitu pidana dan administratif.

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

“Berdasarkan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administratif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak (STP),” paparnya dalam kuliah umum, seperti dikutip dari laman resmi PKN STAN pada Selasa (14/5/2019).

Lebih lanjut Sulistyono menjelaskan sanksi pidana akan diberlakukan oleh otoritas berwenang terhadap wajib pajak terkait. Ini dilakukan sepanjang wajib pajak melakukan tindakan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun lingkup tindak perpajakan terbagi atas pidana akibat kealpaan, pidana akibat kesengajaan, percobaan pidana, serta pengulangan pidana. Seluruh lingkup tersebut kemudian dituangkan dalam perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Lingkup kelalaian kepatuhan perpajakan meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41A-41C, dan Pasal 43 UU KUP; Pasal 24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Pasal 13 dan Pasal 14 UU Bea Materai; Pasal 41A UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP); serta Pasal 77 UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kuliah umum tersebut sebagai upaya menyadari pentingnya peran pajak sebagai sumber pemasukan negara untuk membiayai pembangunan nasional atau membiayai belanja negara lainnya. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dengan belanja negara.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PKN STAN, pidana pajak, UU KUP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jum'at, 26 April 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya