Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

A+
A-
4
A+
A-
4
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bakal mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang dianggap belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui STP itu, Ditjen Pajak (DJP) akan menagihkan pajak terutang atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda atas keterlambatan pelaporan SPT.

Dalam beberapa kasus, STP tetap dikirimkan kepada wajib pajak yang sebenarnya sudah melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan lengkap. Jika memang merasa sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat, wajib pajak bisa mengajukan pembatalan STP yang tidak benar.

"Kemudian, terkait dengan STP yang diterima, kami sarankan menghubungi KPP penerbit STP tersebut untuk dilakukan konfirmasi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Pasal 36 UU KUP mengatur bahwa dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena keselahannya.

DJP juga berwenang mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Selain itu, Dirjen Pajak juga bisa secara jabatan atau permohonan wajib pajak mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar.

Dalam penjelasan UU KUP disampaikan bahwa dalam praktik di lapangan terkadang ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat. Hal itu bisa disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak yang berujung membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan.

Baca Juga: PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

"Dalam hal demikian sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh dirjen pajak," bunyi penjelasan Pasal 36 UU KUP.

Berdasarkan hal itu, STP yang tidak benar juga dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, Surat Tagihan Pajak, STP, UU KUP, sanksi administrasi, denda pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Pejabat yang Boleh Ajukan Sertel untuk WP Instansi Pemerintah

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya