Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

A+
A-
1
A+
A-
1
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan terdakwa berinisial AA terbukti secara terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Terdakwa AA selaku direktur CV BA secara sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2012. Pada tahun tersebut, CV BA melakukan penjualan batu bara kepada PT B. Namun, CV BA tidak melaporkan dan tidak menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467,65 juta," sebut Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam putusannya, majelis hakim pada PN Banjarbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Tak hanya itu, terdakwa AA juga diwajibkan membayar denda senilai Rp935,3 juta atau 2 kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayar.

Denda harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila denda tidak dibayar sesuai dengan jangka waktu tersebut, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta benda milik terdakwa tak mencukupi untuk membayar keseluruhan denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kanwil DJP Kalselteng memandang penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

Kanwil juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kalselteng, tindak pidana pajak, penegakan hukum, pajak, batu bara, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama