Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Kegiatan Konser hingga Film, Thailand Siapkan Diskon Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Kegiatan Konser hingga Film, Thailand Siapkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menarik lebih banyak kegiatan konser, film, dan acara internasional.

Kepala Kantor Perdana Menteri Prommin Lertsuridej mengatakan pemerintah berencana memberikan insentif tambahan untuk mendorong kegiatan yang mampu memberikan dampak ekonomi yang besar di Thailand. Insentif yang disiapkan tersebut termasuk dari sisi perpajakan.

"Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan berupa potongan pajak untuk penyelenggaraan berbagai acara di Thailand," katanya seperti dilansir pattayamail.com, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemerintah, lanjut Prommin, akan menerbitkan paket kebijakan mencakup insentif pajak, fasilitas visa, serta kemudahan lainnya guna mendorong pariwisata. Dia meyakini Thailand akan menjadi negara yang maju di sektor musik, film, e-sports, dan pameran dagang.

Dia menjelaskan dukungan insentif dari pemerintah secara umum akan didasarkan pada kriteria yang menghitung manfaat dan nilai ekonomi yang diterima negara.

Salah satu insentif yang disiapkan pemerintah ialah penghapusan pajak dan bea masuk atas impor sementara peralatan atau barang yang dibutuhkan untuk acara internasional.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, pemerintah juga mengkaji pelonggaran regulasi soal konsumsi minuman beralkohol di stadion olahraga negara, visa kelompok untuk anggota kru, serta jalur imigrasi jalur cepat bagi peserta acara internasional.

Sebagai informasi, rencana memberikan insentif tambahan tersebut disampaikan tidak lama setelah Perdana Menteri Srettha Thavisin turut berkomentar mengenai pelaksanaan konser Taylor Swift selama 6 hari di Singapura.

Srettha menyebut Taylor Swift sempat menolak tampil di Thailand karena telah terjalin kesepakatan melakukan konser secara eksklusif dengan Singapura. Menurutnya, pemerintah Thailand juga akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sektor pariwisata.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selama ini, Thailand sebetulnya telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk sektor pariwisata. Pada film misalnya, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto atas biaya produksi film sejak 2018.

Saat awal diperkenalkan, pengurangan penghasilan bruto yang diberikan adalah 15% dari setiap THB50 juta atau sekitar Rp22,5 miliar yang dihabiskan untuk syuting film.

Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua. Pengurangan penghasilan bruto tersebut dibatasi hingga THB75 juta atau Rp33,8 miliar per film.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada 2023, pengurangan penghasilan bruto dinaikkan menjadi 20% dari THB100 juta atau Rp45 miliar biaya yang dihabiskan untuk syuting film.

Selain itu, tambahan pengurangan diberikan apabila mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua juga digandakan dari 5% menjadi 10%.

Batas maksimum pengurang penghasilan bruto yang bisa diklaim pun turut naik menjadi THB150 juta atau Rp67,6 miliar.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Pada akhir 2022, pemerintah sempat memutuskan memberi pembebasan PPh orang pribadi sebesar 10% yang seharusnya dibayar aktor asing saat syuting di Thailand.

Insentif tersebut diberikan kepada aktor asing yang menjadi bagian dari film yang diproduksi di Thailand oleh perusahaan asing atau kemitraan hukum yang didirikan di luar negeri selama 5 tahun. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, diskon pajak, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya