Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot PAD, Sinergi Data Wajib Pajak Jadi Strategi

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot PAD, Sinergi Data Wajib Pajak Jadi Strategi

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berencana untuk bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kerja sama tersebut dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap PAD, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemkot Balikpapan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan kerja sama itu dilakukan melalui sinergi data wajib pajak yang dimiliki Pemkot dan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim.Uuntuk menunjang kerja sama itu, berbagai kemudahan seperti alat perekam transaksi di hotel dan restoran, serta pembayaran pajak di kantor pos pun telah dilakukan.

“Kesepakatan kerja sama masih dalam pembahasan, kami sedang menyiapkan nota kesepahaman untuk hal itu. Kami ingin agar Kakanwil Ditjen Pajak Kaltim bisa membantu kami dalam meningkatkan PAD Samarinda,” ujarnya di Samarinda, Minggu (27/8).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Hermanus berharap PAD Kota Tepian ini bisa semakin ditingkatkan dengan bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim. Bapenda Samarinda hingga saat ini baru bisa memungut PAD sekitar Rp226,7 miliar dari target yang telah dipatok sebesar Rp417 miliar. Menurutnya kerja sama tersebut meniru Pemkot Balikpapan yang sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan itu. Pemkot Balikpapan telah memiliki PAD lebih dari Rp400 miliar.

“Sebenarnya tidak ada hambatan. Tinggal kapan akan melaksanakannya. Saya yakin masih banyak cara meningkatkan PAD Samarinda. Salah satunya dengan menggandeng DJP Kaltim,” pungkasnya seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Maka dari itu, kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Kaltim harus bisa lebih optimal sehingga laporan setiap nilai pajak daerah bisa selaras dengan nilai pajak pusat. “Jika data omzet wajib pajak sebesar Rp100 juta, maka data yang tercatat di pusat pun harus sesuai juga. Jadi tidak akan kecolongan,” tuturnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, kota samarinda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya