Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Penerimaan Pajak Bahan Bakar, Bapenda Gandeng BPH Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Penerimaan Pajak Bahan Bakar, Bapenda Gandeng BPH Migas

Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan mereka di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
 

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di tahun ini. Caranya, bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan pihaknya bersama BPH Migas akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Barat melalui pertukaran sistem informasi.

“Sistem pelaporan dan validasi sedang kami kembangkan, terintegrasi dengan sistem informasi konsumsi BBM pada BPH Migas yang ada di Jakarta," kata Dede dilansir jabar.jpnn.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat membahas kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan BBM.

Selanjutnya, Dedi menyampaikan pihaknya tengah melakukan upaya rekonsiliasi data penerimaan PBBKB dengan wajib pungut.

“PBBKB itu porsi bagi hasilnya untuk kabupaten/kota mencapai 70%, provinsi hanya 30%. Jadi kami berangkat dari data yang sudah direkonsiliasi bersama daerah karena kami optimalkan sektor ini,” kata Dedi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Dedi menyampaikan secara keseluruhan target penerimaan pendapatan daerah pada 2022 mencapai Rp31,5 triliun.

Adapun tarif PBBKB yang berlaku di Jabar saat ini sebesar 5%, lebih rendah dari tarif maksimal yang diatur sebesar 10%.

Sebagai informasi, objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar, dan sejenisnya.

Menurut Dedi penerimaan PBBKB perlu ditingkatkan seiring dengan tren kenaikan harga migas serta aktivitas masyarakat Jabar yang mulai menggeliat di tahun ini. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, pajak BBM, BBM, pajak energi, Jawa Barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 21 Februari 2022 | 23:18 WIB
Adanya pertukaran informasi serta keterbukaan antar pihak yang saling terkait dapat meningkatkan fungsi pengawasan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya