Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Penerimaan, Program Pemutihan Denda Pajak Disiapkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Genjot Penerimaan, Program Pemutihan Denda Pajak Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Serang bakal mengeluarkan insentif baru dalam rangka menyokong penerimaan pajak yang terus merosot akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kabid Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan insentif berupa pemutihan denda pajak.

"Kami sedang menyusun relaksasi seperti penghapusan denda dan jatuh tempo pembayaran pajak. Ini belum diputuskan, masih kami bahas. Normalnya denda itu 2% dari pokok pajak," ujar Warnerry, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Warnerry mengatakan penurunan penerimaan pajak tidak hanya disebabkan oleh Covid-19 yang terjadi baru-baru ini. Bencana alam tsunami yang terjadi di Selat Sunda pada Desember 2018 juga memengaruhi kinerja setoran pajak.

Menurutnya, bencana alam tersebut membuat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang mengalami penurunan sepanjang 2019 dan tidak kunjung pulih. Kondisi ini juga makin sulit seiring dengan kemunculan pandemi Covid-19.

Sebagai contoh pada sektor perhotelan, pendapatan daerah dari perhotelan sesungguhnya mulai merangkak naik setelah terjadinya tsunami, tetapi kembali turun akibat tidak adanya wisatawan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain akibat perekonomian yang terpukul bertubi-tubi, Warnerry menceritakan masih banyak wajib pajak yang terkendala dalam melaksanakan pembayaran pajak. Imbasnya, realisasi penerimaan pajak daerah belum sesuai ekspektasi.

"Dari realisasi pajak daerah baru 50%, seharusnya masuk ke kuartal ini sudah 60%. Memang banyak sekali wajib pajak terkendala Covid-19 jadi merasa belum perlu membayar pajak," ujar Warnerry seperti dilansir Titik Nol.

Menurut Warnerry, sesungguhnya pemkab sudah mengurangi target penerimaan pajak dari awalnya sebesar Rp420 miliar menjadi Rp378 miliar pada 2020 ini. Meski target sudah turun, faktanya penerimaan pajak tetap tidak kunjung naik.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dalam konteks yang lebih luas, retribusi daerah juga tertekan karena masih banyak pelaku usaha yang menunggak kewajiban pembayaran retribusi daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten serang, insentif pajak, pemutihan pajak, setoran pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya