Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

A+
A-
0
A+
A-
0
Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria menyatakan menolak proposal Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang pemajakan korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Menteri Keuangan Hungaria Andras Tallai mengatakan Hungaria tidak bersedia untuk mengorbankan kedaulatan fiskalnya dan menerapkan pajak minimum tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berdampak buruk terhadap bisnis, konsumen, dan perekonomian secara umum.

"Pajak korporasi Hungaria yang sebesar 9% adalah yang terendah se-Uni Eropa. Ini memperkuat daya saing Hungaria dalam hal investasi. Kami tidak bersedia untuk mengorbankan hal tersebut," katanya seperti dilansir hungarytoday.hu, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tallai menuturkan Hungaria tidak bersedia untuk mengenakan pajak yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap perusahaan domestik dan tidak akan tunduk dengan permintaan Uni Eropa ataupun AS.

Dalam keterangan yang disampaikan Pemerintah Hungaria pada Mei 2021, Menteri Perdagangan Hungaria Péter Szijjártó mengatakan penurunan tarif adalah cara yang efektif untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menilai instrumen multilateral yang bertujuan untuk menetapkan tarif pajak minimal merupakan pelanggaran kedaulatan suatu negara. "Tidak ada pihak yang berhak mengintervensi kebijakan pajak Hungaria," ujar Szijjártó.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Meski menolak Pilar 2, ia menyatakan mendukung proposal Pilar 1: Unified Approach yang bertujuan untuk merealokasikan hak pemajakan atas laba korporasi kepada yurisdiksi tempat korporasi beroperasi dan memperoleh penghasilannya.

Saat ini, terdapat 6 dari 139 negara anggota Inclusive Framework yang masih belum menyetujui proposal Pilar 1 dan Pilar 2. Selain Hungaria, 6 negara yang belum menyetujui antara lain Estonia, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hungaria, oecd, oecd pilar 1, oecd pilar 2, tarif pajak minimum, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya