Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gratis! Download E-Book Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan WP

A+
A-
7
A+
A-
7
Gratis! Download E-Book Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan WP

Tampilan sampul buku.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC telah merilis buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ pada tahun ini.

Anda bisa men-download versi e-book buku tersebut di laman berikut. Buku ke-9 yang diterbitkan oleh DDTC ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro.

Terbitnya buku ini berangkat dari pengamatan penulis sebagai akademisi dan praktisi pajak internasional yang melihat berlangsungnya perubahan lanskap pajak dunia dan domestik menuju wajah baru.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Dengan dilandasi pada pendekatan konseptual dan filosofis yang bersumber dari kajian ilmiah dan sumber referensi terpercaya, buku ini diharapkan dapat menjadi landasan konseptual penting sebagai pijakan kita dalam menyukseskan reformasi pajak di Indonesia,” demikian penggalan pengantar dari penulis dalam buku tersebut.

Penulis menilai kerangka hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang bersifat kaku dan konvensional selama ini dirasa tidak lagi tepat untuk menjawab tantangan-tantangan yang baru di masa kini dan mendatang.

Oleh karena itu, suatu paradigma baru yang mendasari hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak sangat dibutuhkan. Otoritas dan wajib pajak saling menaruh kepercayaan satu sama lain dan memiliki keinginan saling membantu.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif perlu dikembangkan sebagai solusi untuk menjadi sebuah wadah yang didasari hubungan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak sehingga keduanya memiliki semangat yang sama untuk bergotong-royong mengoptimalkan sistem pajak Indonesia.

Adapun paradigma kepatuhan ini didasarkan atas perumusan kebijakan pajak yang partisipatif dan berorientasi jangka panjang, keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, serta upaya untuk meningkatkan kepastian dan keadilan melalui simplifikasi pajak.

“Bertepatan dengan adanya momentum reformasi pajak yang tengah berlangsung, paradigma tersebut dapat menjadi bagian penting yang menjadi ruh bagi perbaikan sistem pajak Indonesia,” imbuh penulis.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Penerbitan buku ini menjadi bagian dari upaya DDTC menghidupi visinya sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan bekelanjutan. Buku ini sebagai perwujudan misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Buku ini juga menjadi bentuk konkret dari komitmen DDTC untuk membentuk masyarakat melek pajak sekaligus menggairahkan ruang diskusi pajak di Tanah Air. Terlebih, salah satu misi DDTC adalah berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang yang memenuhi ekspektasi berbagai pemangku kepentingan. (kaw)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, buku, Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Buku Besar Wajib Pajak, Ada Fitur Rekonsiliasi Otomatis

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

Senin, 10 Juni 2024 | 15:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Rilis Daftar 33 Formulir terkait Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya