Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

A+
A-
9
A+
A-
9
Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

JAKARTA, DDTCNews - Bagi pengusaha SPBU, memahami aspek perpajakan atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM) merupakan hal yang sangat penting guna mengelola kewajiban pajak dengan baik, sekaligus terhindar dari sanksi administratif.

BBM termasuk barang kena pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya wajib dikenai pajak. Pajak yang dikenakan atas penyerahan BBM antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

BBM merupakan bahan bakar yang bersumber dari hasil pengolahan sumber daya alam berupa minyak bumi dan gas bumi. BBM dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menunjang berbagai aktivitas manusia.

Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Contoh penggunaan BBM sebagai bahan bakar adalah untuk berbagai moda transportasi dan kegiatan industri. BBM dapat dikategorikan menjadi dua kategori utama yaitu BBM konvensional dan BBM non-konvensional.

Merujuk pada PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 41/2022, produsen atau importir BBM merupakan pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Pemungut wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, baik kepada penyalur/agen maupun selain penyalur/agen.

Terdapat beberapa tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 22 atas penjualan BBM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2017. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk
  • Tarif 0,25% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada pihak selain SPBU (agen penyalur).

Selain PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga termasuk ke dalam penyerahan yang dikenai PPN. Tarif PPN yang berlaku per 1 April 2022 hingga tahun 2024 adalah 11% dan mulai tahun 2025 tarif PPN yang berlaku adalah 12%.

Untuk menghitung PPN, perlu ketahui terlebih dahulu dasar pengenaan pajaknya. Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan dalam perhitungan PPN atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) adalah harga jual BBM.

Jika ingin mengetahui secara lebih lanjut mengenai aspek perpajakan atas penyerahan BBM, akses panduan pajak Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/penyerahan-bahan-bakar-minyak-bbm

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Dalam panduan tersebut, dibahas beberapa topik antara lain:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi Penyerahan BBM
  • Pemungutan, Penyetoran, dan Ketentuan Khusus PPh Pasal 22
  • Pemungutan, Penyetoran, dan Ketentuan Khusus PPN
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Ilustrasi Kasus

Pengetahuan tentang ketentuan perpajakan atas penyerahan BBM sangat penting bagi pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari sanksi administratif. Akses Panduan Pajak atas Penyerahan BBM sekarang. (rig)

Baca Juga: Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, panduan pajak, penyalur BBM, bahan bakar minyak, pajak, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:49 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Minggu Depan, NPWP Format Baru Harus Dipakai untuk Layanan Ini

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru