Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gubernur Anies Usulkan Tarif Pajak Parkir DKI Naik Jadi 30%

A+
A-
0
A+
A-
0
Gubernur Anies Usulkan Tarif Pajak Parkir DKI Naik Jadi 30%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan tarif pajak parkir dengan usulan menjadi 30% dari sebelumnya yang sebesar 20%. Kabarnya, upaya peningkatan tarif pajak itu sebagai bentuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana peningkatan tarif pajak parkir tersebut dalam rangka mengurangi pengguna kendaraan pribadi, seiring mengalihkan kepada penggunaan kendaraan umum.

“Kenaikan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% sudah sesuai dengan UU PDRD (Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28/2009), maka tidak bisa menaikkan tarif itu lebih tinggi dari UU tersebut,” ujarnya dalam rapat dengan DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Lebih lanjut dia menjelaskan menurunnya jumlah penggunaan kendaraan pribadi juga akan menurunkan jumlah kendaraan parkir, sehingga tarif pajak harus dinaikkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan pengelola parkir tidak bisa menaikkan biaya parkir yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Pasalnya, tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pengusaha tidak bisa sembarangan menaikkan tarif layanan parkir, ada Pergubnya di Dishub (Dinas Perhubungan). Mulai dari tarif per jam, tarif batas atas maupun bawah, seluruhnya sudah diatur dalam Pergub,” tegas Edi di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Edi kembali menjelaskan peningkatan tarif pajak parkir sejalan dengan meningkatnya target pendapatan daerah. Untuk tahun ini, Pemprov DKI Jakarta mendapat target penerimaan pajak parkir sebesar Rp685 miliar, lebih tinggi dibanding target tahun lalu yan berkisar Rp600 miliar.

Dia pun menilai implementasi peningkatan tarif pajak parkir harus dilakukan penyesuaian mengenai biaya layanan parkirnya, seperti halnya pada Pergub yang mengatur biaya parkir akan direvisi setelah Perda tentang pajak parkir disahkan.

“Biaya parkir naik atau tidak, itu ditentukan dalam Pergub. Penyesuaian Pergub akan menyusul seusai Perda Pajak Parkir rampung,” tutur Edi. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak parkir, dki jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya