Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Gubernur Instruksikan ASN dan Keluarganya Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumbar dan keluarga agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Mahyeldi mengatakan kepatuhan pajak oleh ASN dan keluarga sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, dia ingin ASN dan keluarga menjadi contoh kepatuhan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.

"Itu artinya dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan," katanya, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Mahyeldi mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 mengenai instruksi pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada ASN Pemprov Sumbar beserta keluarga. SE tersebut telah diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Dia menjelaskan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk ASN dan keluarganya. Selain itu, ASN dan keluarganya juga harus melakukan mutasi kendaraan bermotor apabila masih memiliki kendaraan yang berpelat nomor non-BA.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Sumbar," ujarnya.

Mahyeldi menambahkan para ASN dan keluarganya juga dapat mengikuti program pemutihan yang berlaku hingga 23 Desember 2023. Program pemutihan ini bertajuk 5 Untung, yang menunjukkan 5 jenis insentif untuk masyarakat.

Pertama, pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor (PKB II). Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Ketiga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Keempat, pembebasan denda BBNKB. Kelima, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, STNK, UU 22/2009, Sumatera Barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya