Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gugatan Tak Beralasan, MK Putuskan Perpu Cipta Kerja Tetap Berlaku

A+
A-
0
A+
A-
0
Gugatan Tak Beralasan, MK Putuskan Perpu Cipta Kerja Tetap Berlaku

Suasana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU 6/2023 perihal Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

MK melalui Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 menyatakan pengujian formil atas UU 6/2023 yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Untuk itu, UU 6/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut MK, penetapan Perpu 2/2022 yang menjadi cikal bakal UU 6/2023 tidak melanggar prinsip ihwal kegentingan yang memaksa. Menurut MK, perpu merupakan hak prerogatif presiden dalam rangka menanggulangi keadaan kegentingan yang memaksa.

Setelah perpu ditetapkan, DPR memiliki kewenangan melakukan legislative review untuk menyetujui atau menolak perpu menjadi undang-undang.

Ketika perpu telah mendapatkan persetujuan, sejatinya perpu itu secara substantif dan definitif telah menjadi undang-undang. Penilaian atas parameter kegentingan yang memaksa adalah kewenangan DPR dan sudah selesai ketika DPR memberikan persetujuan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Lebih lanjut, MK juga menilai lahirnya UU 6/2023 tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai meaningful participation. Menurut MK, RUU tentang penetapan perpu tidak dapat diperlakukan sama dengan RUU biasa.

Mengingat RUU tentang penetapan perpu memiliki karakter khusus dan berbeda dengan RUU biasa, tidak semua asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan pada UU 12/2011 mengikat secara absolut atas RUU tentang penetapan perpu.

Perpu dibentuk sebagai respons atas ihwal kegentingan yang memaksa sehingga proses pembentukan undang-undang yang berasal dari perpu perlu dibedakan pula. Oleh karena itu, proses meaningful participation tidak berlaku atas RUU tentang penetapan perpu.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Proses persetujuan RUU penetapan perpu menjadi undang-undang di DPR tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) secara luas karena adanya situasi kegentingan yang memaksa sehingga persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat," ujar Guntur.

MK menyebut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memang mewajibkan pembentuk undang-undang untuk mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan penjelasan kepada semua pihak, utamanya pihak yang terdampak oleh suatu RUU. Namun, hal ini tidak bisa diterapkan terhadap perpu.

"Berbeda halnya dalam proses persetujuan RUU yang berasal dari perpu, pelaksanaan meaningful participation tidak relevan lagi," tutur Guntur membacakan putusan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan Perpu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh presiden dengan melanggar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan meaningful participation adalah tidak beralasan menurut hukum.

Perlu dicatat, terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji formil, perpu cipta kerja, uu 6/2023, mahkamah konstitusi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya