Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hadiri Sidang Uji Materi UU 2/2020 di MK, Ini Pernyataan Sri Mulyani

A+
A-
6
A+
A-
6
Hadiri Sidang Uji Materi UU 2/2020 di MK, Ini Pernyataan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube MK)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Perpu 1/2020 yang disahkan menjadi UU 2/2020 telah sesuai dengan konstitusi.

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan perpu tersebut untuk merespons kondisi kegentingan yang memaksa akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, dia memastikan proses penyusunannya tetap sesuai dengan UUD 1945 sebagai dasar negara.

"Pembahasan RUU yang disampaikan pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama, tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945," katanya dalam sidang virtual MK, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengakui proses penyusunan perpu hingga pengesahannya menjadi UU di DPR memang berlangsung cepat. Menurutnya, hal itu untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi dan krisis sektor keuangan.

UU 2/2020 juga memberi legitimasi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi. Oleh karena itu, pemerintah kini memiliki fleksibilitas dalam membuat kebijakan untuk memulihkan perekonomian nasional.

Sri Mulyani menyebut makin cepat pemerintah merespons dan menangani Covid-19, akan makin cepat pula Indonesia negara keluar dari dampak negatif pandemi. Pasalnya, hingga saat ini belum ada negara yang dapat memperkirakan waktu pandemi Covid-19 akan berakhir serta memastikan besaran dampak terhadap perlambatan perekonomian yang ditimbulkannya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Apabila tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas perlambatan tersebut, akan terjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya.

Melalui UU 2/2020 pemerintah juga menyediakan fasilitas kesehatan untuk merawat penderita Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat yang terdampak. Sri Mulyani menyebut UU 2/2020 telah mengatur pelebaran defisit anggaran di atas 3% karena melonjaknya belanja negara, terutama untuk penanganan masalah kesehatan dan program perlindungan sosial masyarakat.

Meski ada fleksibilitas memperlebar defisit, dia menjamin ketentuan itu tidak dimaksudkan untuk digunakan secara sewenang-wenang. "Sebaliknya, hal ini ditunjukkan untuk memberikan kemampuan pemerintah dalam menangani krisis kesehatan akibat Covid-19 dan efek domino yang ditimbulkannya," imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemerintah menyampaikan RUU tentang penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU kepada DPR pada 1 April 2020. Setelah melalui proses pembahasan, DPR memberikan persetujuan dalam rapat paripurna pada 12 Mei 2020.

Gugatan uji materi dilayangkan dalam 7 nomor perkara ke MK, baik untuk pengujian formal maupun materiel. Agenda sidang hari ini yakni mendengar keterangan Presiden dan DPR RI. Namun, Sri Mulyani yang hadir mewakili Presiden. Sidang akan berlanjut Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 2/2020, Perpu 1/2020, Mahkamah Konstitusi, MK, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya