Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Harga Minyak Goreng Melonjak, Asosiasi Pengusaha Minta PPN Dibebaskan

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Minyak Goreng Melonjak, Asosiasi Pengusaha Minta PPN Dibebaskan

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Guna menghadapi lonjakan harga minyak nabati, Federation of Bangladesh Chamber of Commerce and Industry (FBCCI) meminta Pemerintah Bangladesh untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng.

Presiden FBCCI Jashim Uddin mengatakan pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk menstabilkan tingkat harga minyak yang melonjak. Dia mencontoh negara India yang telah lebih dahulu menyesuaikan kebijakan tarif minyak goreng.

"India telah menyesuaikan tarif eceran dengan mengurangi tarif minyak goreng. Namun, kita tidak menerapkan kebijakan itu, padahal biaya pengiriman meroket dan rantai pasokan komoditas telah runtuh," katanya dikutip dari tbsnews.net, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Uddin menilai negara terancam mengimpor minyak goreng dari pasar internasional yang sudah ketat apabila pemerintah tidak menerapkan penyesuaian tarif. Kondisi tersebut juga diperburuk dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina.

Sebagai informasi, tarif PPN minyak goreng yang berlaku saat ini sebesar 15%. FBCCI berharap pemerintah dapat membebaskan PPN atas minyak goreng selama 3 bulan ke depan dalam menghadapi lonjakan harga yang tinggi.

Sementara itu, Asisten Manajer Umum Meghna Group Taslim Shahriar menyalahkan pemerintah karena tidak mengizinkan mereka untuk menaikkan harga minyak goreng hingga BDT12 atau sekitar Rp2.010,72.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Senada, Kepala Keuangan Bangladesh Edible Oil Limited Mohd Dabirul Islam menyebut impor dan stok minyak goreng saat ini sebenarnya baik-baik saja. Menurutnya, krisis pasar dapat dihindari jika pemerintah mengizinkan kenaikan BDT12.

Manajer Umum City Group Biswajit Saha menambahkan saat ini tidak ada krisis pasokan di pasar lokal. Menurutnya, inflasi tersebut terjadi karena pedagang grosir menimbun minyak goreng untuk memanipulasi pasar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bangladesh, minyak goreng, PPN, pajak, pajak internasional, pembebasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya