Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Harta Hibah dari Ibu Tiri Tetap Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Harta Hibah dari Ibu Tiri Tetap Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Sementara itu, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat diartikan sebagai orang tua kandung dan anak kandung.

"Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan dari netizen, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Berdasarkan penjelasan DJP di atas maka bisa diartikan bahwa harta hibah yang diserahkan oleh ibu tiri kepada anak tirinya merupakan objek pajak penghasilan. Dasar hukumnya adalah Pasal 6 ayat (1) sampai dengan (3) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Pasal 6 PP 55/2022 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Hibah dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah pertama, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat. Kedua, badan keagamaan. Ketiga, badan pendidikan. Keempat, badan sosial termasuk yayasan. Kelima, koperasi. Keenam, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

“Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keuntungan karena pengalihan harta … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PP 55/2022.

Sesuai dengan Pasal 7 PP 55/2022, harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pihak-pihak di atas (Pasal 6) serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

“Harta hibahan … dapat berbentuk uang atau barang,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : objek pajak, PPh, PMK-90/2020, hibah, sumbangan, bebas pajak, warisan, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade