Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hasil Analisis Pencucian Uang, PPATK: Ada Potensi Pajak Rp3,2 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hasil Analisis Pencucian Uang, PPATK: Ada Potensi Pajak Rp3,2 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat potensi pajak senilai Rp3,23 triliun dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang semester I/2022.

PPATK diketahui telah menyampaikan 137 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).

"PPATK senantiasa menunjukkan kontribusinya dalam upaya peningkatan penerimaan negara dengan menyampaikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke DJP dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3,23 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sepanjang Januari hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyelesaikan 645 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Secara berurutan, sebanyak 216 laporan telah disampaikan oleh PPATK kepada Polri, sedangkan sebanyak 137 laporan telah disampaikan kepada DJP.

Selanjutnya, PPATK juga telah menyampaikan 50 laporan kepada Kejaksaan Agung, 44 laporan kepada KPK, 15 laporan kepada BNN, 13 laporan kepada DJBC, 23 laporan kepada unit intelijen keuangan negara mitra, dan 146 laporan kepada lembaga-lembaga lainnya.

Untuk diketahui, PPATK secara rutin menyampaikan laporan hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Analisis dilakukan berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Hasil analisis PPATK terbagi dalam 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPATK, pencucian uang, TPPU, pidana pajak, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya