Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hati-Hati, NIK-NPWP Tak Padan Bisa Bikin WP Sulit Akses Layanan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Hati-Hati, NIK-NPWP Tak Padan Bisa Bikin WP Sulit Akses Layanan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan. Apabila tidak padan, wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan apabila integrasi NIK dan NPWP sudah berlaku penuh.

"Kalau ditanya sanksinya ada atau enggak Bu? Enggak ada, tetapi nanti akan kesulitan menikmati layanan-layanan di sistem barunya DJP," katanya dalam talkshow di TV, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP orang pribadi menjadi upaya pemerintah menuju satu data Indonesia. Melalui PMK 136/2023, diatur NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sejak 1 Juli 2024.

Namun sejauh ini, penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas. Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

Dia menjelaskan DJP sebetulnya telah berupaya melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara sistem. Dalam catatannya, ada sekitar 63 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem, sedangkan 4,3 juta NIK-NPWP dipadankan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Meski demikian, terdapat beberapa NIK dan NPWP yang memang belum bisa dipadankan. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi dan pemadanan data melalui DJP Online.

Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

"Masih ada waktu, kami imbau untuk segera dilakukan pemadanan NIK-NPWP," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Hingga 7 Mei 2024, DJP mencatat ada 67,8 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Angka ini setara 91,82% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, layanan pajak, NIK, NPWP, pemadanan NPWP, PMK 136/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya