Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

A+
A-
29
A+
A-
29
Hibah dari Mertua ke Menantu Tetap Kena Pajak, Cek Lagi Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diberikan oleh mertua kepada menantunya termasuk sebagai penghasilan yang dikenakan PPh. Alasannya, kondisi tersebut tidak termasuk dalam kriteria hibah yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 90/PJ/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa hibah yang dikecualikan dari objek PPh adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Jadi hibah dari mertua termasuk penghasilan kena pajak karena bukan berasal dari garis keturunan lurus," cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Garis keturunan lurus yang dimaksud di atas adalah hubungan antara orang tua dengan anak kandung. Artinya, hubungan mertua-menantu dan orang tua-anak angkat/adopsi bukanlah hubungan garis keturunan lurus satu derajat.

Dalam kasus lainnya, warisan yang diberikan oleh mertua kepada menantu bisa menjadi bukan objek pajak selama harta yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam SPT pewaris (mertua) serta tidak ada pajak terutang. Perlu dicatat, dalam hal kasusnya adalah warisan, bukan hibah.

Kemudian, warisan berupa rumah bisa dikecualikan dari pembayaran/pemungutan PPh dengan penerbitan SKB (Surat Keterangan Bebas). Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter. Pemilik sebuah akun melempar pertanyaan tentang ketentuan PPh yang dikenakan atas harta yang diserahkan dari mertua kepada menantunya, baik sebagai hibah dan warisan.

"Kalau mertua saya mau memberikan warisan ke saya, itu kena pajak tidak ya? Lantas kalau posisinya sebagai hibah apakah perlakuan pajaknya sama?" tanya netizen. (sap)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : objek pajak, PPh, PMK-90/2020, hibah, sumbangan, bebas pajak, warisan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB