Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga 8 Mei, DJBC Bebaskan Cukai Etil Alkohol Senilai Rp1,37 triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Hingga 8 Mei, DJBC Bebaskan Cukai Etil Alkohol Senilai Rp1,37 triliun

Gedung Ditjen Bea Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah membebaskan cukai alkohol etil alkohol senilai Rp1,37 triliun hingga 8 Mei 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan cukai etil alkohol dibebaskan untuk mengantisipasi kenaikan harga seperti hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptic seiring dengan melonjaknya permintaan.

“Pembebasan cukai etil alkohol ini diberikan pada pemerintah pusat dan daerah, rumah sakit, perguruan tinggi, dan badan usaha. Kebijakan relaksasi cukai etil alkohol itu berlaku sejak 17 Maret 2020,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Hingga 8 Mei 2020, DJBC telah membebaskan cukai 68,5 juta liter etil alkohol. Pembebasan itu diberikan kepada 108 badan usaha, 31 instansi pemerintah, serta 25 organisasi nonpemerintah seperti yayasan atau perguruan tinggi.

Menurut Deni, mayoritas pembebasan cukai tersebut diberikan kepada badan usaha. Hal ini juga dikarenakan pembuatan produk seperti hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik memerlukan keahlian dan teknologi khusus.

“Permohonan dari badan usaha memang yang paling besar karena menyangkut teknologinya. Mereka sudah terbiasa membuat hand sanitizer. Selain itu, ini juga untuk menjaga suplai di masyarakat agar terjamin, tidak ada kelangkaan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Deni menyebut efek kebijakan pembebasan cukai etil alkohol juga mulai terasa. Menurutnya, saat ini produk-produk seperti hand sanitizer sudah kembali mudah ditemui di toko-toko ritel dengan harga normal.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menerbitkan Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020 yang membebaskan cukai etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Corona. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai etil alkohol, insentif fiskal, pembebasan cukai, djbc, bea cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade